BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi,
lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah arti profesi guru ?
2) Apakah profesi mengajar sebagai suatu ibadah ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan profesi keguruan ini ialah:
- Mengetahui profesi guru.yang sebenarnya
2. Untuk Manfaat profesi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mengajar sebagai suatu Profesi
Selama 50 tahun terakhir, pendidik telah mencurahkan banyak energi untuk perdebatan tentang apakah mengajar dapat dianggap sebuah profesi. Sayangnya, hal ini ternyata telah menjadi pertanyaan yang salah, dan mendorong kami untuk jenis yang salah dari jawaban. Misalnya, terjadi perdebatan yang sangat sengit di tahun 1960-an dan 1970-an mengenai apakah guru dapat mengorganisir pemogokan dan masih mengklaim bahwa mereka adalah anggota sebuah asosiasi profesional, bukan serikat pekerja. Kontroversi ini hanya masuk akal, namun, jika seseorang menerima bahwa profesi pada dasarnya berbeda dari jenis lain pekerjaan, dan pada pertengahan 1970-an, para ilmuwan sosial mulai menyadari bahwa ini tidak terjadi. Mereka berpendapat bahwa profesi telah banyak berubah selama 100 tahun terakhir bahwa sekarang ada sedikit yang tersisa untuk membedakan profesional dari pekerja lain.
Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki,
(c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
"Ada uang muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.
Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.
Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan
keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai
intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kitaharusmenghormatipribadiatauyang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang tampaknya baik dan menguntungkan!) Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa?
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
"Ada uang muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.
Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.
Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan
keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai
intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kitaharusmenghormatipribadiatauyang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang tampaknya baik dan menguntungkan!) Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa?
B. Mengajar Sebagai suatu Ibadah
Dalam sebuah Hadis Nabi disebutkan, “Dunia ini dan apa-apa yang berada di dalamnya terlaknat, kecuali, orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang menuntut ilmu.” Tidak pelak, berdasarkan banyak nash Alqur’an dan Hadis Nabi, menuntut ilmu dan mengajarkannya adalah sebuah kewajiban ibadah. Ibadah yang melahirkan pahala (reward) kemuliaan di dunia dan di akhirat. Dari kata “guru” saja, seorang pendidik sudah mendapatkan kemuliaan. Guru adalah kepanjangan kata digugu dan ditiru. Digugu artinya diikuti. Ditiru artinya menjadi contoh tauladan. Seseorang tidak akan ditauladani kalau bukan seseorang yang mulia kedudukannya.
Bukan saja menghasilkan generasi penerus yang siap menggantikan peran dan kerja para pendahulunya, seorang guru juga adalah pilar utama bagi tegak dan utuhnya bumi. Simak perkataan Ulama tentang orang-orang yang berilmu ini: mautul ‘aalim, mautul ‘aalam: kematian seorang berilmu adalah kematian alam semesta. Coba bayangkan, jika sebuah usaha diurus oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu tentang usaha yang diurusnya. Jelas, bangkrut. Nabi juga bilang kok, “Jika sebuah urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka nantikanlah kehancurannya.” Apalagi mengurus sebuah negara? Indonesia pula!
Jelasnya, profesi pendidik adalah profesi yang tiada tara kemuliaan dan keagungannya. Nabi juga pernah bilang, “Sungguh, saya diutus sebagai seorang pendidik.” Alhasil, jika seorang pendidik menanamkan keyakinan di dadanya, bahwa profesi yang diembannya kini adalah sebuah profesi ibadah yang agung, sebuah kewajiban yang tidak kalah kedudukannya dengan rukun-rukun Islam yang lain, mengajar akan menjadi sebuah kenikmatan seperti halnya ibadah salat. Salat yang dikerjakan tanpa keyakinan akan pahala (dunia-akhirat), akan terasa sangat melelahkan. Kesimpulannya, mengajar adalah urusan ruhaniah yang penilaiannya harus secara ruhaniah pula. Jika ini tidak dipahami, maka mengajar akan menjadi sebuah beban yang memberatkan. Terutama apabila dihitung dengan berapa rupiah perjam mengajar.
Itu keyakinan pertama yang harus ada di dalam dada setiap pendidik. Keyakinan kedua, mengajar dengan ikhlas dan sungguh-sungguh anak-anak bangsa yang note bene adalah hamba-hamba Allah, maka Allah Swt. akan menjamin kesuksesan dan kemuliaan anak-anak sang pendidik itu sendiri. Gak percaya? Penulis, yang berlatar belakang pendidikan pesantren, sering memperhatikan anak-anak para Kiyai, yang pada masa remajanya terkesan bandel, tetapi, bila tiba saatnya sang anak Kiyai tersebut mampu menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai seorang Kiyai muda.
Akhirnya, pada saat penulis membuka kitab Ta‘liimul Muta‘allim, sebuah kitab kuning berisi tentang adab menuntut dan mengajarkan ilmu, di dalamnya juga dijelaskan dan diceritakan hal yang serupa. Disebabkan kesibukan sang pendidik terhadap anak-anak orang lain, Allah Swt. berkenan memberikan “sedikit” ilmu-Nya dan kemampuan yang tak terduga kepada anak sang pendidik tersebut. Di kalangan pesantren, ilmu tersebut dinamakan ilmu ladunni, artinya ilmu yang datang dari sisi-Ku (Allah).
Oleh karena itu, penulis yang juga seorang pendidik, menyeru dan menghimbau kepada teman-teman seprofesi, marilah mengajar dan mendidik dengan niat ibadah. Anggaplah anak didik kita adalah anak kita sendiri. Semoga kekurangan materi dari lembaga di mana kita mengajar akan diganti oleh Allah Swt. dari jalan yang lain. Sungguh Allah Swt. adalah Zat yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa lagi Maha Kaya
Bukan saja menghasilkan generasi penerus yang siap menggantikan peran dan kerja para pendahulunya, seorang guru juga adalah pilar utama bagi tegak dan utuhnya bumi. Simak perkataan Ulama tentang orang-orang yang berilmu ini: mautul ‘aalim, mautul ‘aalam: kematian seorang berilmu adalah kematian alam semesta. Coba bayangkan, jika sebuah usaha diurus oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu tentang usaha yang diurusnya. Jelas, bangkrut. Nabi juga bilang kok, “Jika sebuah urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka nantikanlah kehancurannya.” Apalagi mengurus sebuah negara? Indonesia pula!
Jelasnya, profesi pendidik adalah profesi yang tiada tara kemuliaan dan keagungannya. Nabi juga pernah bilang, “Sungguh, saya diutus sebagai seorang pendidik.” Alhasil, jika seorang pendidik menanamkan keyakinan di dadanya, bahwa profesi yang diembannya kini adalah sebuah profesi ibadah yang agung, sebuah kewajiban yang tidak kalah kedudukannya dengan rukun-rukun Islam yang lain, mengajar akan menjadi sebuah kenikmatan seperti halnya ibadah salat. Salat yang dikerjakan tanpa keyakinan akan pahala (dunia-akhirat), akan terasa sangat melelahkan. Kesimpulannya, mengajar adalah urusan ruhaniah yang penilaiannya harus secara ruhaniah pula. Jika ini tidak dipahami, maka mengajar akan menjadi sebuah beban yang memberatkan. Terutama apabila dihitung dengan berapa rupiah perjam mengajar.
Itu keyakinan pertama yang harus ada di dalam dada setiap pendidik. Keyakinan kedua, mengajar dengan ikhlas dan sungguh-sungguh anak-anak bangsa yang note bene adalah hamba-hamba Allah, maka Allah Swt. akan menjamin kesuksesan dan kemuliaan anak-anak sang pendidik itu sendiri. Gak percaya? Penulis, yang berlatar belakang pendidikan pesantren, sering memperhatikan anak-anak para Kiyai, yang pada masa remajanya terkesan bandel, tetapi, bila tiba saatnya sang anak Kiyai tersebut mampu menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai seorang Kiyai muda.
Akhirnya, pada saat penulis membuka kitab Ta‘liimul Muta‘allim, sebuah kitab kuning berisi tentang adab menuntut dan mengajarkan ilmu, di dalamnya juga dijelaskan dan diceritakan hal yang serupa. Disebabkan kesibukan sang pendidik terhadap anak-anak orang lain, Allah Swt. berkenan memberikan “sedikit” ilmu-Nya dan kemampuan yang tak terduga kepada anak sang pendidik tersebut. Di kalangan pesantren, ilmu tersebut dinamakan ilmu ladunni, artinya ilmu yang datang dari sisi-Ku (Allah).
Oleh karena itu, penulis yang juga seorang pendidik, menyeru dan menghimbau kepada teman-teman seprofesi, marilah mengajar dan mendidik dengan niat ibadah. Anggaplah anak didik kita adalah anak kita sendiri. Semoga kekurangan materi dari lembaga di mana kita mengajar akan diganti oleh Allah Swt. dari jalan yang lain. Sungguh Allah Swt. adalah Zat yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa lagi Maha Kaya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..dan menggeluti keguruan itu maka suda dikatakan bahwa mengajar sebagai suatu frofesi.
Bahkan dalam sebuah Hadis Nabi disebutkan, “Dunia ini dan apa-apa yang berada di dalamnya terlaknat, kecuali, orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang menuntut ilmu.” Tidak pelak, berdasarkan banyak nash Alqur’an dan Hadis Nabi, menuntut ilmu dan mengajarkannya adalah sebuah kewajiban ibadah. Ibadah yang melahirkan pahala (reward) kemuliaan di dunia dan di akhirat. Dari kata “guru” saja, seorang pendidik sudah mendapatkan kemuliaan. Guru adalah kepanjangan kata digugu dan ditiru. Digugu artinya diikuti. Ditiru artinya menjadi contoh tauladan. Seseorang tidak akan ditauladani kalau bukan seseorang yang mulia kedudukannya
DAFTAR PUSTAKA
2006. Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikannasional Indonesia , Jakarta: Depdiknas RI
2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI
http:// kependidikan.blogspot.com/2012/07/makalah-profesi-guru.html
2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI
http:// kependidikan.blogspot.com/2012/07/makalah-profesi-guru.html
Agung Haryono. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil pada tanggal 11 April 2008 dari Danim Sudarwan. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto. (2001). Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta : Adicipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar